Kemendag Dorong Transparansi Biaya Platform E-commerce Sesuai Permendag No. 19 Tahun 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong platform digital menerapkan transparansi biaya operasional bagi penjual sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Kebijakan ini, khususnya Pasal 14 ayat (1), mewajibkan penyelenggara e-commerce menginformasikan seluruh biaya secara transparan agar penjual dapat mengkalkulasi biaya bisnis dengan akurat serta menciptakan hubungan seimbang antara penjual, platform, dan konsumen.
Shopee Indonesia telah mengimplementasikan hal tersebut melalui fitur 'Pengelolaan Program Saya' di Seller Centre atau aplikasi Shopee. Fitur ini memberikan informasi lengkap mengenai program promosi opsional seperti Gratis Ongkir XTRA, Promo XTRA, dan Affiliate Marketing Solutions. Menteri Perdagangan Budi Santoso memuji langkah ini, sementara Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan meminta platform lain mereplikasi transparansi serupa.
Selain itu, Shopee meluncurkan Program Akselerasi Produk Lokal untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri di pasar domestik dan global. Program ini menawarkan enam manfaat, yaitu Voucher Akselerasi Usaha Lokal, ekspor via Shopee FLEXI, pelatihan digital di Kampus UMKM, transparansi pengelolaan program, perlindungan HAKI lewat Brand IP Portal, dan efisiensi operasional melalui layanan Dikelola Shopee.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Dukung UMKM, Kemendag Puji Shopee yang Terapkan Transparansi Biaya
18 Agustus 2026 pukul 10.30 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Uji Permendag Baru, Kemendag Dorong Platform Lain Terapkan Transparansi
19 Agustus 2026 pukul 10.00 · Baca aslinya ↗