Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemendagri dan KemenPU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda untuk Akurasi HPS Konstruksi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI-Pemda) dalam rangka meningkatkan akurasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan konstruksi. Integrasi dilakukan dalam Workshop Integrasi SIPASTI-Pemda dengan SIPD yang diselenggarakan secara hybrid di Gedung BPSDM Kemendagri pada 29-30 September 2026, sebagai kolaborasi bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Upaya ini menekankan pentingnya perencanaan biaya yang terstandar untuk mencegah korupsi sebelum tender, sekaligus mengurangi risiko kemahalan dan pemborosan anggaran. Direktorur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyatakan bahwa 55 persen permasalahan biaya konstruksi disebabkan oleh ketidakakuratan HPS, berdasarkan evaluasi Kementerian Pekerjaan Umum periode 2013–2023. Penetapan HPS yang tepat diharapkan meminimalkan mark up harga, memastikan kualitas pekerjaan, serta memudahkan pengelolaan anggaran pekerjaan konstruksi secara terpusat dan konsisten di seluruh daerah.

Menurut tiap media