Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Percepat Aturan Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kemendagri mendorong pemerintah daerah mempercepat pembentukan produk hukum untuk meningkatkan Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja lepas dan buruh harian yang tidak mampu membayar iuran mandiri melalui pemanfaatan anggaran APBD. Pekerja rentan dapat mengakses Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Upaya ini mengacu pada Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Inpres Nomor 8 Tahun 2025, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 terkait penyusunan APBD 2026. Terkait pendanaan, SINDOnews merinci penggunaan APBD mencakup Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, SDA kehutanan, dan Cukai Hasil Tembakau. Target cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan ditetapkan mencapai 43,92 persen pada tahun 2029.
Data tambahan dari SINDOnews menyebutkan bahwa hingga September 2026, hanya terdapat 6 provinsi yang belum memiliki aturan spesifik, sementara ratusan peraturan daerah serta bupati/wali kota telah ditetapkan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Upaya Melindungi Pekerja Rentan
27 September 2026 pukul 08.40 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Minta Daerah Buat Aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
27 September 2026 pukul 12.46 · Baca aslinya ↗