Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Minta Daerah Buat Aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pembentukan produk hukum untuk memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja lepas atau buruh harian yang tidak mampu membayar iuran.
Pemda diarahkan menggunakan APBD, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, SDA kehutanan, dan Cukai Hasil Tembakau, sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan universal coverage mencapai 43,92% hingga 2029. Hingga September 2026, tercatat hanya 6 provinsi yang belum memiliki aturan spesifik, sementara ratusan peraturan daerah dan bupati/wali kota telah ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 08.40
Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Upaya Melindungi Pekerja Rentan
Berita terkait
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Lampaui Target, Fokus Tekan Kemiskinan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.25
Baznas RI dan BPJS-TK Berkolaborasi, Perkuat Perlindungan Sosial Bagi 100 Pekerja Rentan
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.55
Kemendagri Perkuat Peran Pemda dalam Perencanaan Program Dekranas-TP PKK
Detik.com · 22 September 2026 pukul 13.43
Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Perencanaan Program Dekranas hingga Posyandu
kumparan · 22 September 2026 pukul 13.00