Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Minta Daerah Buat Aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pembentukan produk hukum untuk memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja lepas atau buruh harian yang tidak mampu membayar iuran.

Pemda diarahkan menggunakan APBD, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, SDA kehutanan, dan Cukai Hasil Tembakau, sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan universal coverage mencapai 43,92% hingga 2029. Hingga September 2026, tercatat hanya 6 provinsi yang belum memiliki aturan spesifik, sementara ratusan peraturan daerah dan bupati/wali kota telah ditetapkan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait