Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Upaya Melindungi Pekerja Rentan

Kemendagri mendorong pemerintah daerah mempercepat pembentukan produk hukum untuk meningkatkan Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja lepas dan buruh harian yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri melalui pemanfaatan anggaran APBD.

Dengan payung hukum tersebut, pekerja rentan dapat mengakses Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Upaya ini didasarkan pada Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025, dengan target cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 43,92 persen pada tahun 2029. Sebagai panduan teknis, Mendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 terkait penyusunan APBD 2026.

Berita terkait