Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Upaya Melindungi Pekerja Rentan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kemendagri mendorong pemerintah daerah mempercepat pembentukan produk hukum untuk meningkatkan Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja lepas dan buruh harian yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri melalui pemanfaatan anggaran APBD.
Dengan payung hukum tersebut, pekerja rentan dapat mengakses Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Upaya ini didasarkan pada Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025, dengan target cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 43,92 persen pada tahun 2029. Sebagai panduan teknis, Mendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 terkait penyusunan APBD 2026.
Bagikan
Berita terkait
Harpelnas 2026: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen di Makassar
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 16.34
Kemendagri Perkuat Peran Pemda dalam Perencanaan Program Dekranas-TP PKK
Detik.com · 22 September 2026 pukul 13.43
Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Perencanaan Program Dekranas hingga Posyandu
kumparan · 22 September 2026 pukul 13.00
Kemendagri Dorong Pemda di Maluku Perkuat Strategi Efisiensi Belanja Pegawai
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 20.05