Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemendagri Satakan Hoaks soal Perubahan Definisi Orang Asli Papua

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan pernyataan bahwa informasi mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) adalah hoaks. Wamendagri Ribka Haluk serta Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan tidak ada rencana atau perubahan definisi OAP yang telah diatur dalam Pasal 1 huruf t UU No. 21/2001 dan terikat melalui UU No. 2/2021. Definisi OAP tetap konsisten secara hukum. Kemendagri mengimbau masyarakat tidak mempercayai spekulasi serta membuka sarana klarifikasi melalui kontak langsung.

Menurut tiap media