Kemendagri: Informasi Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa informasi mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) adalah hoaks. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyatakan tidak ada pernyataan atau rencana pemerintah untuk mengubah definisi OAP yang sudah ada.
Definisi OAP secara legal formal tetap mengacu pada Pasal 1 huruf t UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang juga diperkuat melalui UU Nomor 2 Tahun 2021. Kemendagri meminta masyarakat tidak terpengaruh opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mempersilakan pihak yang membutuhkan klarifikasi untuk menghubungi kementerian secara langsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 11 September 2026 pukul 16.41
Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar
Detik.com · 11 September 2026 pukul 17.08
Kemendagri Tegaskan Isu Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks
Berita terkait
Kemendagri Desak 26 Pemda Papua Segera Cairkan Dana Otsus Tahap II
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.43
Penyaluran Dana Otsus Tahap II Lambat, Wamendagri Tegur Pemda se-Papua
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.00
Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Pemda Tak Boleh Lambat Salurkan Dana Otsus II
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 18.21
Ribka Haluk Cek Langsung Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Jayapura
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 19.19