Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemendagri: Informasi Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa informasi mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) adalah hoaks. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyatakan tidak ada pernyataan atau rencana pemerintah untuk mengubah definisi OAP yang sudah ada.

Definisi OAP secara legal formal tetap mengacu pada Pasal 1 huruf t UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang juga diperkuat melalui UU Nomor 2 Tahun 2021. Kemendagri meminta masyarakat tidak terpengaruh opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mempersilakan pihak yang membutuhkan klarifikasi untuk menghubungi kementerian secara langsung.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait