Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa informasi mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) adalah hoaks. Wamendagri Ribka Haluk memastikan tidak ada rencana atau perubahan definisi OAP, yang telah diatur dalam Pasal 1 huruf t UU No. 21/2001 dan terikuti melalui UU No. 2/2021. Definisi OAP tetap sama seperti yang sudah ada. Kemendagri meminta masyarakat tidak mempercayai spekulasi seputar perubahan definisi dan membuka sarana klarifikasi melalui kontak langsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 17.17
Kemendagri: Informasi Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks
Detik.com · 11 September 2026 pukul 17.08
Kemendagri Tegaskan Isu Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks
Berita terkait
Kemendagri Desak 26 Pemda Papua Segera Cairkan Dana Otsus Tahap II
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.43
Penyaluran Dana Otsus Tahap II Lambat, Wamendagri Tegur Pemda se-Papua
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.00
Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Pemda Tak Boleh Lambat Salurkan Dana Otsus II
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 18.21
Ribka Haluk Cek Langsung Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Jayapura
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 19.19