Kemendagri Tekankan Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Prioritas Nasional
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa produk hukum pemerintah daerah, termasuk peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), harus selaras dengan program prioritas nasional. Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Imelda, menyatakan kebijakan daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemerintah pusat guna memastikan kepastian hukum dan kelancaran program dari tingkat pusat hingga daerah. JPNN.com menambahkan bahwa fokus utama yang harus diwujudkan melalui produk hukum konsisten mencakup reformasi politik, hukum, birokrasi, dan pemberantasan narkoba sesuai visi-misi Presiden Prabowo Subianto-Gibran.
Data Kemendagri menunjukkan 37,6% produk hukum daerah selaras dengan prioritas nasional dan 65,3% selaras dengan prioritas daerah. Terdapat peningkatan proporsi regulasi pelayanan dasar (10,15% menjadi 19,4%), urusan wajib non-pelayanan dasar (16,44% menjadi 34,4%), dan urusan pilihan (9,79% menjadi 18,2%) untuk periode 2021–2025 ke 2026. Selain itu, data BPHN mencatat 17.522 peraturan pusat diundangkan selama 2015–2025, dengan 85% atau 14.904 peraturan berasal dari kementerian/lembaga. Kemendagri menekankan reformasi tata kelola regulasi untuk mencegah tumpang tindih, namun tetap memberi ruang bagi pemda untuk mengakomodasi kearifan lokal serta visi-misi kepala daerah.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Kemendagri Tegaskan Produk Hukum Daerah Tak Boleh Tabrak Prioritas Nasional
26 September 2026 pukul 07.07 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional
26 September 2026 pukul 08.10 · Baca aslinya ↗