Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawasi pembentukan produk hukum di daerah yang harus selaras dengan program prioritas nasional. Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Imelda menyatakan kebijakan daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemerintah pusat agar program kerja dapat berjalan lancar. Pemda diminta menyesuaikan peraturan daerah (perda) dan kepala daerah (perkada) dengan program prioritas nasional untuk memastikan kepastian hukum dari pusat hingga daerah. Dalam visi-misi Presiden Prabowo Subianto-Gibran, reformasi politik, hukum, birokrasi, dan pemberantasan narkoba menjadi fokus utama yang harus diwujudkan melalui produk hukum yang konsisten.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 07.07
Kemendagri Tegaskan Produk Hukum Daerah Tak Boleh Tabrak Prioritas Nasional
Berita terkait
Jadwal Seleksi Lanjutan SPCP IPDN 2026, Cek Tahapan Setelah SKD
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 09.11
Prabowo Kritik Perda Bolehkan Masyarakat Bakar Lahan 2 Hektare
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 20.30
Prabowo Murka, 8 Perda Masih Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare: 'Ini Menipu!'
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.03
Prabowo Beberkan Biang Kerok Karhutla: Ada 8 Perda Jadi Celah
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.05