Kemendagri Tegaskan Produk Hukum Daerah Tak Boleh Tabrak Prioritas Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa produk hukum yang dibentuk pemerintah daerah (pemda) harus selaras dengan program prioritas nasional agar kebijakan pusat dan daerah dapat berjalan beriringan. Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Imelda, menyatakan bahwa kebijakan daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Kemendagri sebagai pembina umum pemda juga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurut Imelda, penyusunan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) perlu disesuaikan dengan program prioritas nasional agar kebijakan dan pelaksanaan program memiliki dasar hukum yang jelas dari tingkat pusat hingga daerah.
Berdasarkan data Kemendagri, 37,6% produk hukum daerah selaras dengan prioritas nasional, sementara 65,3% selaras dengan prioritas daerah. Kemendagri juga mencatat peningkatan produk hukum daerah yang berfokus pada urusan wajib pelayanan dasar, wajib non-pelayanan dasar, dan urusan pilihan. Regulasi terkait pelayanan dasar meningkat dari 10,15% pada periode 2021–2025 menjadi 19,4% pada 2026. Untuk urusan wajib non-pelayanan dasar, proporsinya naik dari 16,44% menjadi 34,4%. Sementara itu, untuk urusan pilihan, proporsinya meningkat dari 9,79% menjadi 18,2%.
Imelda juga menyoroti banyaknya regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat. Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, terdapat 17.522 peraturan yang diundangkan di tingkat pusat selama 2015–2025. Dari jumlah tersebut, 14.904 peraturan atau 85% berasal dari kementerian/lembaga, dengan rata-rata sekitar 1.239 peraturan menteri yang diundangkan setiap tahun. Imelda menekankan pentingnya reformasi tata kelola regulasi dan koordinasi pusat-daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberikan ruang kepada pemda untuk membentuk produk hukum berdasarkan kebutuhan dan kearifan lokal, termasuk untuk memenuhi janji politik dan visi serta misi kepala daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 08.10
Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional
Berita terkait
Prabowo Kritik Perda Bolehkan Masyarakat Bakar Lahan 2 Hektare
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 20.30
Prabowo Murka, 8 Perda Masih Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare: 'Ini Menipu!'
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.03
Prabowo Beberkan Biang Kerok Karhutla: Ada 8 Perda Jadi Celah
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.05
Ada Peraturan Daerah Izinkan Bakar Lahan, Prabowo: Non Sense!
Detik.com · 25 September 2026 pukul 16.49