Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Naik ke Rp107 Jadi, Komisi VIII Minta Re-analisis

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 sebesar Rp107.340.172 per jemaah haji reguler. Dari total usulan ini, 40% (Rp42.936.068) dibayar langsung oleh jemaah, sementara 60% sisanya (Rp64.404.103) ditanggung melalui dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Usulan ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, pada Rabu 19 Agustus 2026 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menolak usulan kenaikan BPIH dari Rp87 juta menjadi Rp107 juta tersebut. Ia menilai kenaikan tersebut memberatkan masyarakat dan tidak proporsional. Marwan meminta Kemenhaj merasionalisasi kembali usulan, termasuk membahas satu per satu komponen seperti pemondokan, konsumsi, dan transportasi. Menurutnya, kenaikan yang rasional hanya sebesar 6% berdasarkan perubahan nilai tukar dari Rp15.000 menjadi sekitar Rp17.000, yang berarti BPIH seharusnya hanya naik ke Rp92 juta, bukan Rp107 juta.

Komisi VIII menegaskan bahwa usulan ini belum disetujui dan akan mendalami angka secara mendetail. Kemenhaj sebelumnya juga mengusulkan BPIH sebesar Rp107.304.172,02 dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp42.936.068,81 atau 40% dari totalnya. Perbedaan angka antara kedua sumber terkait nilai BPIH total dan Bipih tercatat pada desimalnya, namun persentase kontribusi jemaah tetap konsisten di 40%.

Menurut tiap media