Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Ekonomi Pesawat Menjadi 40 Persen
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Perhubonian menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) kelas ekonomi tiket pesawat dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Kenaikan ini didasari pada publikasi harga avtur per 1 September 2026 yang rata-rata Rp23.315 per liter, naik 6,5 persen dibanding periode sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan menjaga kompetitivitas tarif penerbangan sekaligus daya beli masyarakat. Kemenhub akan mengevaluasi kebijakan secara berkala berdasarkan perkembangan harga avtur, kondisi pasar, dan daya beli masyarakat, sementara maskapai tetap dapat menetapkan FS di bawah batas maksimal 40 persen sesuai strategi bisnis. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif, harga avtur, serta kepatuhan pencantuman fuel surcharge terpisah pada tiket penumpang.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40 Persen
3 September 2026 pukul 13.29 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik? Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge
3 September 2026 pukul 14.45 · Baca aslinya ↗