Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Ekonomi Pesawat Menjadi 40 Persen

Kementerian Perhubonian menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) kelas ekonomi tiket pesawat dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Kenaikan ini didasari pada publikasi harga avtur per 1 September 2026 yang rata-rata Rp23.315 per liter, naik 6,5 persen dibanding periode sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan menjaga kompetitivitas tarif penerbangan sekaligus daya beli masyarakat. Kemenhub akan mengevaluasi kebijakan secara berkala berdasarkan perkembangan harga avtur, kondisi pasar, dan daya beli masyarakat, sementara maskapai tetap dapat menetapkan FS di bawah batas maksimal 40 persen sesuai strategi bisnis. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif, harga avtur, serta kepatuhan pencantuman fuel surcharge terpisah pada tiket penumpang.

Menurut tiap media