Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) maksimal untuk tiket pesawat kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas, naik dari 30 persen sebelumnya. Kenaikan ini didasari pada publikasi harga avtur per 1 September 2026 yang rata-rata Rp23.315 per liter, naik 6,5 persen dibanding periode sebelumnya. Kemenhub melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan Fuel Surcharge secara berkala berdasarkan harga avtur nasional, kondisi pasar, dan daya beli masyarakat. Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, maskapai tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawahnya sesuai strategi bisnis. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif, harga avtur, serta kepatuhan pencantuman fuel surcharge terpisah pada tiket penumpang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.21
Harga Avtur Naik, Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40%
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 15.37
Harga Avtur Naik, Kemenhub Tambah Batas Atas Fuel Surcharge Jadi 40 Persen
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 14.45
Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik? Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 14.50
Kemenhub naikkan batas fuel surcharge angkutan udara jadi 40 persen
Berita terkait
Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%, Tarif Penumpang akan Turun?
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 14.25
Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.06
Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik Jadi 40% Efek Ledakan Harga Avtur
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.27
Siap-siap Tiket Pesawat Murah, Harga Avtur Sudah Turun Sejak Awal Agustus
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 09.03