Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40 Persen

Kementerian Perhubungan menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) maksimal untuk tiket pesawat kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas, naik dari 30 persen sebelumnya. Kenaikan ini didasari pada publikasi harga avtur per 1 September 2026 yang rata-rata Rp23.315 per liter, naik 6,5 persen dibanding periode sebelumnya. Kemenhub melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan Fuel Surcharge secara berkala berdasarkan harga avtur nasional, kondisi pasar, dan daya beli masyarakat. Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, maskapai tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawahnya sesuai strategi bisnis. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif, harga avtur, serta kepatuhan pencantuman fuel surcharge terpisah pada tiket penumpang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait