Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik? Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan naikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) kelas ekonomi dari 30% menjadi 40% dari tarif batas atas. Kenaikan ini didasari oleh harga avtur rata-rata Rp23.315 per liter, naik 6,5% dari periode sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan menjaga kompetitivitas tarif penerbangan sekaligus daya beli masyarakat. Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan secara berkala berdasarkan perkembangan harga avtur, sementara maskapai tetap dapat menetapkan FS di bawah batas maksimal 40% sesuai strategi bisnis. Pengawasan dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.29
Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40 Persen
kumparan · 3 September 2026 pukul 09.12
Kemenhub Naikkan Batas Maksimal Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40%
kumparan · 3 September 2026 pukul 09.12
Kemenhub Pantau Perkembangan Harga Avtur untuk Evaluasi Tarif Tiket Pesawat
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 15.37
Harga Avtur Naik, Kemenhub Tambah Batas Atas Fuel Surcharge Jadi 40 Persen
Berita terkait
Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%
kumparan · 2 September 2026 pukul 15.24
Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik Jadi 40% Efek Ledakan Harga Avtur
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.27
Harga Avtur Naik, Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40%
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.21
Harga Avtur Turun, Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Dipangkas
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.00