Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 8 Biawak dari Bandara Soetta ke Seoul

Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2026. Seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ, berusia 25 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Petugas menemukan satwa tersebut disembunyikan di dalam koper bagasinya saat hendak terbang ke Seoul.

Satwa yang disita terdiri dari enam biawak hijau dan dua biawak Aru. Berdasarkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Operasi penggagalan ini melibatkan kolaborasi beberapa instansi, termasuk Balai Gakkum, Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta.

Penyelundupan ini memicu pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar lintas negara. Seluruh biawak telah diamankan untuk perawatan, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik kasus ini.

Menurut tiap media