Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Biawak ke Seoul, WN Korea Jadi Tersangka

Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan delapan ekor biawak hidup di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2026. Seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan membawa enam biawak hijau dan dua biawak Aru yang disembunyikan dalam koper bagasi menuju Seoul.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar berdasarkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan pemasok satwa tersebut. Pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan dari hulu hingga pintu keluar guna memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar lintas negara.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait