Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Biawak ke Seoul, WN Korea Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan delapan ekor biawak hidup di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2026. Seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan membawa enam biawak hijau dan dua biawak Aru yang disembunyikan dalam koper bagasi menuju Seoul.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar berdasarkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan pemasok satwa tersebut. Pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan dari hulu hingga pintu keluar guna memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar lintas negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 17.49
Penyelundupan 8 Biawak ke Seoul Digagalkan Kemenhut, WN Korea Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 03.03
Selundupkan 8 Biawak di Koper, WN Korsel Diciduk di Bandara Soetta
Berita terkait
Karhutla Gunung Bromo Dipadamkan, Petugas Kemenhut Masih Waspadai Bara Tersembunyi
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.02
Indonesia Jangan Jadi Sumber Pemasok Satwa Liar di Pasar Ilegal Dunia
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 17.45
Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Biawak ke Seoul, WN Korea Jadi Tersangka
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.02
Trump Kurangi Latihan Militer dengan Korsel, AS Takut dengan Ancaman Korut?
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 16.08