Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Biawak ke Seoul, WN Korea Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan delapan ekor biawak hidup di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2026. Seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan membawa enam biawak hijau dan dua biawak Aru yang disembunyikan dalam koper bagasi menuju Seoul.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar berdasarkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan pemasok satwa tersebut. Pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan dari hulu hingga pintu keluar guna memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar lintas negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 17.49
Penyelundupan 8 Biawak ke Seoul Digagalkan Kemenhut, WN Korea Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 03.03
Selundupkan 8 Biawak di Koper, WN Korsel Diciduk di Bandara Soetta
Berita terkait
Koo Kyo-hwan dan Yi Ok Seop Ternyata Sudah Menikah Sejak 2022
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 13.47
AI Bikin 5.500 Kamera Seoul Makin Canggih, Cari Orang Hilang Cuma 8 Menit
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 12.15
Gapura Angkasa dan Turkish Cargo Tandatangani MoU untuk Layanan Penanganan Kargo di Cengkareng dan Denpasar
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.23
Gapura Angkasa dan Turkish Cargo Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Layanan Penanganan Kargo di Cengkareng & Denpasar
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.23