Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyelundupan 8 Biawak ke Seoul Digagalkan Kemenhut, WN Korea Jadi Tersangka

Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan delapan ekor biawak hidup di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 28 Juli 2026. Seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas menemukan satwa tersebut disembunyikan dalam kantong kain di dalam koper bagasinya saat hendak terbang ke Seoul.

Satwa yang disita terdiri dari enam ekor biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua ekor biawak Aru (Varanus beccarii). Operasi ini melibatkan kolaborasi Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta. Saat ini, seluruh satwa telah diamankan untuk perawatan, sementara tersangka JJ menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait