Penyelundupan 8 Biawak ke Seoul Digagalkan Kemenhut, WN Korea Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan delapan ekor biawak hidup di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 28 Juli 2026. Seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas menemukan satwa tersebut disembunyikan dalam kantong kain di dalam koper bagasinya saat hendak terbang ke Seoul.
Satwa yang disita terdiri dari enam ekor biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua ekor biawak Aru (Varanus beccarii). Operasi ini melibatkan kolaborasi Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta. Saat ini, seluruh satwa telah diamankan untuk perawatan, sementara tersangka JJ menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 17.15
Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Biawak ke Seoul, WN Korea Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 03.03
Selundupkan 8 Biawak di Koper, WN Korsel Diciduk di Bandara Soetta
Berita terkait
Karhutla Gunung Bromo Dipadamkan, Petugas Kemenhut Masih Waspadai Bara Tersembunyi
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.02
Indonesia Jangan Jadi Sumber Pemasok Satwa Liar di Pasar Ilegal Dunia
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 17.45
Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Biawak ke Seoul, WN Korea Jadi Tersangka
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.02
Antisipasi Karhutla, Kemenhut Deteksi 73 Titik Panas di Kalsel
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 23.32