Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan di Kalimantan atas Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di tiga kalimantan. Total luas lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare, meliputi 760,51 hektare di PT WEL (Kalimantan Barat), 394,83 hektare di PT MPK (Kalimantan Barat), 107,70 hektare di PT WSP (Kalimantan Barat), 95,87 hektare di PT FI (Kalimantan Barat), serta area di PT NES (Kalimantan Tengah) dan PT PSR (Kalimantan Timur). Dari enam perusahaan, lima mendapat sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dihukum ganda dengan Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah karena kebakaran terbukti meluas dan berulang. Sanksi dilengkapi pemeriksaan lapangan terhadap kesiapan pemadam, sarana air, dan sistem respons cepat, khususnya pemulihan hidrologis di kawasan gambut.

Menurut tiap media