Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di area kerja mereka. Total luas lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lainnya, PT NES dan PT PSR, berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. PT WEL menjadi perusahaan dengan area terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Sanksi diberikan setelah Kemenhut melakukan pengawasan dan menemukan kebakaran berulang di area kerja keenam perusahaan tersebut. Perusahaan diminta memperbaiki sistem pengendalian karhutla sekaligus memulihkan lahan yang terdampak. Untuk PT MPK, Kemenhut mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Perusahaan juga diwajibkan memulihkan area yang terdampak, termasuk penanaman kembali, pemulihan vegetasi, dan perbaikan fungsi hidrologis untuk lahan gambut. Kemenhut menyatakan sanksi dapat ditingkatkan, termasuk pencabutan izin usaha, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait