Kemenhut Tangkap Buronan Pemodal Illegal Logging di Kalimantan Tengah
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Kehutanan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang buronan pemodal illegal logging yang dicari selama tiga bulan, yakni seorang pria dengan inisial LF alias BG. Penangkapan dilakukan pada 6 September 2026 pukul 17.45 WIB di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Operasi pengungkapan kasus ini dimulai pada 6 Juni 2026, ketika tim gabungan melakukan operasi terhadap peredaran hasil hutan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun seperti rakit, lengkap dengan tempat pengolahan menggunakan mesin circular saw. Tiga pekerja juga diambek sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik berhasil melacak jaringan kriminal ke pihak atas, yakni LF alias BG.
LF diduga berperan sebagai pemodal dan pemployer dalam aktivitas pengolahan kayu ilegal di kawasan hutan. Penangkapan ini menggunakan teknologi canggih dan kolaborasi antarlembaga guna menjangkau aktor intelektual di balik perusakan kawasan hutan. Kemenhut menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda untuk menghadapi tersangka. Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang dapat menjangkau pelaku intelektual sekaligus pelaksana kejahatan terhadap sumber daya alam.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Setelah 3 Bulan Pencarian, Kemenhut Berhasil Tangkap Bohir Illegal Logging Kalteng
9 September 2026 pukul 23.06 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Buronan Pemodal Illegal Logging Ditangkap, Kemenhut Ungkap Operasi Pelacakan Berbulan-bulan
10 September 2026 pukul 08.21 · Baca aslinya ↗