Setelah 3 Bulan Pencarian, Kemenhut Berhasil Tangkap Bohir Illegal Logging Kalteng
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap LF alias BG, pemodal illegal logging yang menjadi buronan selama tiga bulan. Pelaku diamankan pada 6 September 2026 di Kabupaten Kotawaringin Timur setelah sebelumnya terdeteksi dalam operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026.
LF diduga berperan sebagai penyandang dana yang membiayai serta mempekerjakan tenaga kerja untuk mengolah kayu secara ilegal. Penangkapan ini menggunakan teknologi canggih dan kolaborasi antarlembaga guna menjangkau aktor intelektual di balik perusakan kawasan hutan.
Bagikan
Berita terkait
Titik Panas di Sumsel Disebut Turun, Ini Wilayah RI Terbanyak Hotspot
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 11.28
Kemenhut Sikat Pembalak Liar di Habitat Harimau Sumatera, 3 Pelaku Ditahan
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 18.41
Pengakuan Sopir Alphard yang Tabrak Gerobak Bakso dan 15 Kendaraan di Surabaya
kumparan · 9 September 2026 pukul 23.28
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 20.51