Buronan Pemodal Illegal Logging Ditangkap, Kemenhut Ungkap Operasi Pelacakan Berbulan-bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap seorang buronan pemodal illegal logging yang sudah tiga bulan dicari, yakni seorang pria dengan inisial LF alias BG. Penangkapan dilakukan pada 6 September 2026 pukul 17.45 WIB di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melalui kolaborasi Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. LF diduga menjadi pemodal dan pemployer dalam aktivitas pengolahan kayu ilegal di kawasan hutan.
Operasi pengungkapan kasus ini dimulai pada 6 Juni 2026, ketika tim gabungan melakukan operasi terhadap peredaran hasil hutan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun seperti rakit, lengkap dengan tempat pengolahan menggunakan mesin circular saw. Tiga pekerja juga diamankan sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik berhasil melacak jaringan kriminal ke pihak atas, yakni LF alias BG. Kemenhut menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda untuk menghadirkan tersangka. Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang dapat menjangkau pelaku intelektual sekaligus pelaksana kejahatan terhadap sumber daya alam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 23.06
Setelah 3 Bulan Pencarian, Kemenhut Berhasil Tangkap Bohir Illegal Logging Kalteng
Berita terkait
Titik Panas di Sumsel Disebut Turun, Ini Wilayah RI Terbanyak Hotspot
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 11.28
Kemenhut Sikat Pembalak Liar di Habitat Harimau Sumatera, 3 Pelaku Ditahan
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 18.41
Kemenhut Gagalkan Perdagangan 190 Burung Dilindungi di Pelabuhan Surabaya
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.59
Kemenhut Segel Lokasi Karhutla di Kalbar yang Mulai Ditanami Sawit
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 05.55