Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenperin Bantah Penambahan Kuota Impor GKM 150 Ribu Ton untuk Rafinasi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak ada penambahan kuota atau alokasi Gula Kristal Mentah (GKM) untuk pabrik gula rafinasi pada tahun 2026. Impor GKM sebesar 150.000 ton ditujukan khusus untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk konsumsi masyarakat. Realisasi impor bahan baku GKM untuk GKR pada 2025 mencapai 99,99%, bahkan alokasi tersebut diturunkan pada 2026 akibat reformulasi industri terkait pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL).

Kebijakan dan volume pasokan bahan baku tetap sesuai Neraca Komoditas yang ditetapkan pada akhir 2025. Gula termasuk barang dalam pengawasan berdasarkan Keppres Nomor 57 Tahun 2004, dengan tiga jenis yang diatur: GKM, GKR, dan GKP. Sejak 2024, Kemenperin membatasi produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor melalui Permenperin Nomor 47 Tahun 2024.

GKR yang diproduksi hanya boleh didistribusikan ke industri pengguna, bukan ke pasar konsumen. Kemenperin berkomitmen menjaga tata kelola peredaran gula agar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Menurut tiap media