Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Transformasi Layanan Pertanahan di Hari Kemerdekaan

Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan pada HUT ke-81 Republik Indonesia, yaitu Transformasi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Transformasi Pengukuran Terjadwal menetapkan masa tunggu maksimal 7 hari untuk pengukuran tanah dan 5 hari untuk penyelesaian berkas. Peralihan Hak Terintegrasi mengurangi proses balik nama menjadi 10 hari, diluncurkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai proyek pilot fase I. Organisasi Berbasis Wilayah mengubah struktur Kasi menjadi berbasis wilayah (kecamatan/kelurahan) di 10 Kantah.

Berbeda dengan pelaporan sebelumnya, layanan ini diterapkan secara resmi per 17 Agustus 2026. Menurut laporan, 446 Kantah sudah menerapkan kebijakan ini. Rata-rata masa tunggu pengukuran di seluruh Indonesia saat ini berada pada 0-1 hari, meskipun 4 Kantah masih melebihi batas 7 hari, yaitu Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian akan melakukan evaluasi terhadap kendala tersebut.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa tujuan inovasi ini adalah memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan.

Menurut tiap media