Resmi Berlaku! Balik Nama SHM Cuma 10 Hari dan Pengukuran 12 Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menerapkan kebijakan baru terkait percepatan layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi per 17 Agustus 2026. Layanan Pengukuran Terjadwal menetapkan masa tunggu maksimal 7 hari untuk pengukuran dan 5 hari untuk penyelesaian berkas, dengan 446 Kantor Pertanahan (Kantah) sudah menerapkannya. Rata-rata masa tunggu pengukuran di seluruh Indonesia saat ini berada pada 0-1 hari, meski 4 Kantah masih melebihi batas 7 hari yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian akan melakukan evaluasi terhadap kendala tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 06.02
Tiga Transformasi Layanan Kementerian ATR/BPN Diluncurkan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.15
Bukan Lagi 'Hanya Allah yang Tahu', Ukur Tanah ATR/BPN Kini Cuma 0-1 Hari
Berita terkait
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.28
Balik Nama SHM Maksimal Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 15.02
Wamendagri Ajak Jajaran Perkuat Sinergi di Momen HUT Kemendagri
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.21
Wamendagri Ribka Haluk: HUT ke-81 Kemendagri Momentum Sinergi & Kebencanaan
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.26