Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Resmi Berlaku! Balik Nama SHM Cuma 10 Hari dan Pengukuran 12 Hari

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menerapkan kebijakan baru terkait percepatan layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi per 17 Agustus 2026. Layanan Pengukuran Terjadwal menetapkan masa tunggu maksimal 7 hari untuk pengukuran dan 5 hari untuk penyelesaian berkas, dengan 446 Kantor Pertanahan (Kantah) sudah menerapkannya. Rata-rata masa tunggu pengukuran di seluruh Indonesia saat ini berada pada 0-1 hari, meski 4 Kantah masih melebihi batas 7 hari yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian akan melakukan evaluasi terhadap kendala tersebut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait