Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian Kebudayaan Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Nasional Tahun 2026

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 1.172 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBPN) Tahun 2026 Tahap II untuk memperkuat pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya secara berkelanjutan. Penetapan ini disampaikan dalam taklimat media di Jakarta, dengan Menteri Fadli Zon menegaskan bahwa aset budaya harus dilindungi dan dimanfaatkan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Proses penetapan melibatkan kajian, penelitian, dan rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN).

Proses penetapan dilakukan secara bertahap. Pada 19 Mei 2026, 430 objek ditetapkan pada tahap pertama. Setelah kajian lanjutan, 742 rekomendasi ditambahkan, sehingga total mencapai 1.172 objek hingga Agustus 2026. Proses ini mencakup sosialisasi ke pemerintah daerah, pengumpulan data, dan sidang kajian oleh TACBN.

Hingga Agustus 2026, rekomendasi berasal dari tiga klaster: 397 objek usulan pemerintah daerah, 75 objek koleksi Museum Nasional Indonesia, dan 700 benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri. Objek yang dikaji meliputi aset dengan nilai historis seperti Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, dan ratusan benda rampasan dari Peristiwa Puputan Badung 1906. Penilaian ilmiah dilakukan untuk memastikan objek yang ditetapkan memiliki dasar kajian yang kuat dan memberikan kepastian hukum bagi pelestarian warisan budaya.

Menurut tiap media