Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Perkuat Ekonomi Budaya, Kementerian Kebudayaan Perketat Kajian untuk Tetapkan Cagar Budaya Nasional

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) menerapkan standardisasi keilmuan dalam menilai nilai sejarah sebelum menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBpN). Langkah ini disampaikan dalam Taklimat Media Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 2 September 2026. Penilaian ilmiah dilakukan untuk memastikan objek yang ditetapkan memiliki dasar kajian yang kuat dan memberikan kepastian hukum bagi pelestarian warisan budaya. Hingga Agustus 2026, rekomendasi berasal dari tiga klaster: 397 objek usulan pemerintah daerah, 75 objek koleksi Museum Nasional Indonesia, dan 700 benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri. Objek yang dikaji meliputi aset dengan nilai historis seperti Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, dan ratusan benda rampasan dari Peristiwa Puputan Badung 1906.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait