Perkuat Ekonomi Budaya, Kementerian Kebudayaan Perketat Kajian untuk Tetapkan Cagar Budaya Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) menerapkan standardisasi keilmuan dalam menilai nilai sejarah sebelum menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBpN). Langkah ini disampaikan dalam Taklimat Media Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 2 September 2026. Penilaian ilmiah dilakukan untuk memastikan objek yang ditetapkan memiliki dasar kajian yang kuat dan memberikan kepastian hukum bagi pelestarian warisan budaya. Hingga Agustus 2026, rekomendasi berasal dari tiga klaster: 397 objek usulan pemerintah daerah, 75 objek koleksi Museum Nasional Indonesia, dan 700 benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri. Objek yang dikaji meliputi aset dengan nilai historis seperti Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, dan ratusan benda rampasan dari Peristiwa Puputan Badung 1906.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 19.05
Dari Repatriasi hingga Koleksi Museum, Kemenbud Perkuat Fondasi Cagar Budaya Nasional
VOI · 2 September 2026 pukul 22.10
Kementerian Kebudayaan Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Nasional, Istana Merdeka hingga Jembatan Ampera Masuk Daftar
Berita terkait
Dindikbud Kebut Pendataan 3.000 Potensi Cagar Budaya di Kota Serang
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 16.29
Ayu Heni Rosan dan Lestari Moerdijat Raih Anugerah Soekasada 2026
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 23.29
Menbud dorong kompleks Kantor Berita ANTARA jadi cagar budaya nasional
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 18.44
Dukung Pelestarian Cagar Budaya, Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2 untuk Bangunan Usaha
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 13.58