Kemenbud Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Nasional, Perkuat Benteng Pelestarian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 1.172 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBPN) Tahun 2026 Tahap II untuk memperkuat pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya secara berkelanjutan. Penetapan ini disampaikan dalam taklimat media di Jakarta, dengan Menteri Fadli Zon menegaskan bahwa aset budaya harus dilindungi dan dimanfaatkan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Proses penetapan melibatkan kajian, penelitian, dan rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Tahap pertama pada 19 Mei 2026 menetapkan 430 objek, kemudian ditambah 742 rekomendasi setelah kajian lanjutan, sehingga total mencapai 1.172 objek hingga Agustus 2026. Proses ini mencakup sosialisasi ke pemerintah daerah, pengumpulan data, dan sidang kajian oleh TACBN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 17.43
Perkuat Ekonomi Budaya, Kementerian Kebudayaan Perketat Kajian untuk Tetapkan Cagar Budaya Nasional
Berita terkait
Dari Repatriasi hingga Koleksi Museum, Kemenbud Perkuat Fondasi Cagar Budaya Nasional
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 19.05
Summarecon Mall Selenggarakan Festival Kuliner, Catat Tanggalnya
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 15.22
Generasi Muda Indonesia Tampil Memukau dalam Perayaan HUT 81 RI di KBRI Ottawa
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 23.29
Viral Mahasiswa Moshing di Pendopo ISI Solo, Pihak Kampus Klarifikasi
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 11.34