Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenbud Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Nasional, Perkuat Benteng Pelestarian

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 1.172 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBPN) Tahun 2026 Tahap II untuk memperkuat pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya secara berkelanjutan. Penetapan ini disampaikan dalam taklimat media di Jakarta, dengan Menteri Fadli Zon menegaskan bahwa aset budaya harus dilindungi dan dimanfaatkan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Proses penetapan melibatkan kajian, penelitian, dan rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Tahap pertama pada 19 Mei 2026 menetapkan 430 objek, kemudian ditambah 742 rekomendasi setelah kajian lanjutan, sehingga total mencapai 1.172 objek hingga Agustus 2026. Proses ini mencakup sosialisasi ke pemerintah daerah, pengumpulan data, dan sidang kajian oleh TACBN.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait