Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian Komunikasi dan Digital Terbitkan Surat Edaran Larang Kuota Internet Hangus

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. SE ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan menyatakan bahwa sisa kuota diubah statusnya dari sekadar layanan komersial menjadi aset tidak berwujud yang berisi nilai ekonomi dan manfaat yang telah dibayar penuh oleh pengguna. Operator wajib menyediakan pilihan paket layanan fleksibel, termasuk paket dengan akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), atau inovasi perlindungan lainnya, serta tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut. Berbeda dari ringkasan Detik.com yang menyebut SE sebagai terkait kuota tidak boleh hangus tanpa nomor resmi, CNN Indonesia menyertakan nomor SE yang lebih spesifik. Pengawasan dilakukan melalui pelaporan kepatuhan bulanan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital serta pengawasan langsung Komdigi.

Menurut tiap media