Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Isi Lengkap SE Menkomdigi Soal Kuota Hangus

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. SE ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota adalah hak pelanggan yang harus dilindungi, sekaligus menegaskan bahwa operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut. Sisa kuota diubah statusnya dari sekadar layanan komersial menjadi aset tidak berwujud yang berisi nilai ekonomi dan manfaat yang telah dibayar penuh oleh pengguna.

SE ini bertujuan melindungi hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah membayar layanan akses internet. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang fleksibel sesuai kebutuhan pengguna, termasuk paket dengan akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), atau inovasi perlindungan lainnya. Tujuannya pula untuk mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan konsumen, di mana kuota yang belum habis harus dapat digunakan tanpa dikenakan biaya tambahan.

Berdasarkan SE ini, operator jaringan bergerak seluler wajib menyediakan pilihan paket layanan fleksibel, melindungi sisa kuota melalui mekanisme rollover, transparansi informasi, kanal pemantauan terintegrasi, dan penanganan pengaduan yang efektif. Operator juga harus melaporkan kepatuhan kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital setiap bulan, sementara Komdigi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait