Isi Lengkap SE Menkomdigi Soal Kuota Hangus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. SE ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota adalah hak pelanggan yang harus dilindungi, sekaligus menegaskan bahwa operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut. Sisa kuota diubah statusnya dari sekadar layanan komersial menjadi aset tidak berwujud yang berisi nilai ekonomi dan manfaat yang telah dibayar penuh oleh pengguna.
SE ini bertujuan melindungi hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah membayar layanan akses internet. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang fleksibel sesuai kebutuhan pengguna, termasuk paket dengan akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), atau inovasi perlindungan lainnya. Tujuannya pula untuk mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan konsumen, di mana kuota yang belum habis harus dapat digunakan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Berdasarkan SE ini, operator jaringan bergerak seluler wajib menyediakan pilihan paket layanan fleksibel, melindungi sisa kuota melalui mekanisme rollover, transparansi informasi, kanal pemantauan terintegrasi, dan penanganan pengaduan yang efektif. Operator juga harus melaporkan kepatuhan kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital setiap bulan, sementara Komdigi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 20.30
Aturan Kuota Internet Tak Hangus, Apa Dampak ke Industri-Konsumen?
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.40
Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.55
Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus
Berita terkait
Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis, Ini Kata Indosat
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 15.10
Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 07.10
Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 15.00
SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 14.45