Aturan Kuota Internet Tak Hangus, Apa Dampak ke Industri-Konsumen?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kuota internet yang tidak boleh hangus, yang dinilai sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, menyatakan apresiasi atas langkah pemerintah yang sigap menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Putusan MK tidak mewajibkan seluruh paket internet menggunakan mekanisme rollover, tetapi mengharuskan adanya pilihan agar sisa kuota konsumen tetap dapat digunakan. SE ini juga memberikan fleksibilitas kepada operator untuk menentukan mekanisme layanan, sekaligin menjamin hak konsumen. Namun, Heru menekankan pentingnya pengawasan agar SE benar-benar dilaksanakan oleh seluruh operator. Jika ditemukan operator yang tidak mematuhi, pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang lebih kuat, termasuk revisi terhadap Permen Kominfo No. 5/2021. Dampak positif bagi konsumen adalah memperkuat posisi mereka atas kuota yang telah dibeli, namun pemerintah juga harus memastikan mekanisme yang disediakan mudah dipahami dan digunakan, bukan sekadar pilihan di atas kertas. Jika SE berhasil dijalankan dengan baik, revisi Permen Kominfo tidak perlu dilakukan secara tergesa-gasa dan dapat dilakukan lebih komprehensif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 07.10
Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.55
Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus
Berita terkait
SE Menkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 12.19
Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 15.00
SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 14.45
Menkomdigi Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet & Tarik Biaya Tambahan
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 13.08