Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Kuota Internet Tak Hangus, Apa Dampak ke Industri-Konsumen?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kuota internet yang tidak boleh hangus, yang dinilai sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, menyatakan apresiasi atas langkah pemerintah yang sigap menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Putusan MK tidak mewajibkan seluruh paket internet menggunakan mekanisme rollover, tetapi mengharuskan adanya pilihan agar sisa kuota konsumen tetap dapat digunakan. SE ini juga memberikan fleksibilitas kepada operator untuk menentukan mekanisme layanan, sekaligin menjamin hak konsumen. Namun, Heru menekankan pentingnya pengawasan agar SE benar-benar dilaksanakan oleh seluruh operator. Jika ditemukan operator yang tidak mematuhi, pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang lebih kuat, termasuk revisi terhadap Permen Kominfo No. 5/2021. Dampak positif bagi konsumen adalah memperkuat posisi mereka atas kuota yang telah dibeli, namun pemerintah juga harus memastikan mekanisme yang disediakan mudah dipahami dan digunakan, bukan sekadar pilihan di atas kertas. Jika SE berhasil dijalankan dengan baik, revisi Permen Kominfo tidak perlu dilakukan secara tergesa-gasa dan dapat dilakukan lebih komprehensif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait