Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian LH Segel 21 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di 7 Provinsi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH) menyegel 21 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi, berdasarkan data hingga 2 September 2026. Penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang dikategorikan sebagai 'strict liability', artinya bertanggung jawab mutlak atas lahan yang terbakar. Menteri LH Jumhur Hidayat menyatakan bahwa 30 persen dari perusahaan yang disegel merupakan kasus berulang, dan jumlah perusahaan yang disegel masih berpotensi bertambah karena proses verifikasi lapangan masih berlangsung.

Data ini merupakan rekapitulasi dari 335 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik panas atau hotspot, dengan sebagian besar masih dalam proses pemeriksaan langsung. Larangan pembakaran lahan dibuat lebih ketat di tengah ancaman El Niño yang dapat memicu kemarau ekstrem. Perusahaan yang disegel diharuskan memberikan klarifikasi terkait keterkaitannya dengan lahan yang terbakar.

Menurut tiap media