Kementerian LH Segel 21 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di 7 Provinsi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH) menyegel 21 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi, berdasarkan data hingga 2 September 2026. Penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang dikategorikan sebagai 'strict liability', artinya bertanggung jawab mutlak atas lahan yang terbakar. Menteri LH Jumhur Hidayat menyatakan bahwa 30 persen dari perusahaan yang disegel merupakan kasus berulang, dan jumlah perusahaan yang disegel masih berpotensi bertambah karena proses verifikasi lapangan masih berlangsung.
Data ini merupakan rekapitulasi dari 335 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik panas atau hotspot, dengan sebagian besar masih dalam proses pemeriksaan langsung. Larangan pembakaran lahan dibuat lebih ketat di tengah ancaman El Niño yang dapat memicu kemarau ekstrem. Perusahaan yang disegel diharuskan memberikan klarifikasi terkait keterkaitannya dengan lahan yang terbakar.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Kementerian LH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla di 7 Provinsi
2 September 2026 pukul 12.33 · Baca aslinya ↗
kumparan
Menteri LH Segel 21 Badan Usaha Pemicu Karhutla: 30% Berulang
2 September 2026 pukul 13.06 · Baca aslinya ↗