Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. Pembentukan ini berlandaskan Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola dana pengembangan jaringan jalan tol yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih terstruktur, terencana, transparan, dan akuntabel, mengingat besarnya investasi serta jangka panjang konsesi pengusahaan jalan tol.

Balai ini akan mengelola dana mulai dari perencanaan, tata kelola penerimaan, penyaluran, hingga pengelolaan data dan informasi. Fungsinya meliputi analisis usulan sumber pendapatan, administrasi PNBP, pemberian izin penggunaan penerimaan, serta pemantauan kinerja penyaluran dana. Selama masa transisi, PNBP jalan tol tetap disetorkan ke kas negara hingga balai menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pembentukan balai ini tidak mengubah peran Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam pengaturan dan pengawasan pengusahaan jalan tol. Liputan6.com menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan sasaran PU608 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 8 persen dan target ICOR di bawah 6 agar produktivitas investasi infrastruktur lebih terukur.

Menurut tiap media