Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Dibentuk, Ini Fungsinya

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. Dibentuknya balai ini bertujuan memperkuat pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), agar lebih terencana, transparan, dan akuntabel. Pembentukan dilandasi Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol dan diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.

Menteri PU Dody Hanggodo menekankan bahwa investasi jalan tol memiliki nilai besar dan jangka waktu pengusahaan yang panjang, sehingga pengelolaan dana pengembangannya harus dilakukan dengan baik agar dapat memperkuat jaringan jalan tol dan manfaatnya bagi perekonomian. Dengan tata kelola dana yang kuat, pemerintah dapat melihat seberapa produktif investasi yang sudah dilakukan.

Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati menjelaskan bahwa balai ini akan mengatur pengelolaan dana mulai dari penyusunan rencana dan program, tata kelola penerimaan, penyaluran dana, hingga pengelolaan data dan informasi. Fungsinya mencakup analisis usulan sumber pendapatan, administrasi PNBP, izin penggunaan penerimaan, dan pemantauan kinerja penyaluran dana. Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol masih disetorkan ke kas negara hingga balai menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pembentukan balai ini tidak mengubah fungsi BPJT dalam penyelenggaraan jalan tol.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait