Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian PU Cabut Dapat Dipecatnya ASN Tersangka Penanaman Ganja di Bandung

Kementerian Pendayagunaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU) menghentikan sementara seorang ASN berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika terkait penanaman ganja di Cileunyi, Bandung. AS, yang merupakan pegawai PPPK, diduga menanam ganja di rumahnya di Perumahan Bumi Orange, Cileunyi. Kementerian menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menekankan komitmennya dalam menjaga integritas serta disiplin pegawainya.

Dua sumber media melaporkan temuan yang berbeda mengenai jumlah dan kondisi tanaman ganja yang disita. Liputan6.com melaporkan penyitaan 71 pohon ganja, sementarakan CNN Indonesia hanya menyebutkan 'puluhan pohon ganja besar dan bibit siap panen' tanpa menyebutkan jumlah pasti. Kedua laporan juga berbeda mengenai motivasi penanaman: Liputan6.com menyatakan AS mengaku mulai menanam sejak Mei 2026 karena kesulitan membeli ganja, sementara CNN Indonesia tidak menyebutkan alasan atau periode tersebut.

AS diduga menggunakan bibit dari kerabat dan teknik budidaya yang dipelajari melalui YouTube, dengan hasil panen digunakan untuk keperluan pribadi dan diberikan kepada kerabat. Menurut Liputan6.com, AS disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 18 September, setelah adanya informasi dugaan narkoba di wilayah Suci, Bandung.

Menurut tiap media