Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Menteri PU Berhentikan Sementara ASN Tanam Ganja di Bandung

Menteri PU Dody Hanggodo memberhentikan sementara ASN Asyaf (AS) yang ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika setelah menanam ganja di Cileunyi, Bandung. Polisi menyita 71 pohon ganja dan menangkap AS yang mengaku mulai menanam sejak Mei 2026 karena kesulitan membeli ganja. Ia menggunakan bibit dari kerabat dan teknik budidaya yang dipelajari melalui YouTube. Hasil panen digunakan pribadi dan diberikan kepada kerabat. AS disangkakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 UU No 35/2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kementerian PU menghormati proses hukum dan menegaskan disiplin pegawai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait