Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemhan Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara dengan Nilai Limit Rp2,03 Miliar

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan alasan rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Menurut Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, kapal yang dibangun pada 1979 di Yugoslavia ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi TNI Angkatan Laut karena usia dan kondisi teknisnya yang sudah lama. Persenjataan kapal telah dibongkar sejak 2018, dan pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang, sehingga kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang atau digerakkan secara mandiri.

Kemhan menilai mempertahankan kapal ini akan menyebabkan biaya pemeliharaan tanpa manfaat operasional, sehingga penjualan melalui lelang dianggap pilihan yang tepat dan rasional. Penjualan ini juga bertujuan mengoptimalkan nilai ekonomis sisa material dan memberikan kontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses pemindahtanganan telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari lingkungan TNI, Kemhan, hingga Presiden, dan telah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Adapun perbedaan nilai perolehan kapal antar media. Detik.com melaporkan nilai perolehan kapal sebesar Rp 370.620.353.400 dengan nilai limit lelang Rp 2.032.991.640. Sementara itu, kumparan melaporkan nilai perolehan kapal dianggap Rp 370,62 miliar dengan nilai limit lelang Rp 2,03 miliar. Kedua sumber juga berbeda dalam penyebutan nilai limit lelang, meskipun secara angka tetap konsisten pada sekitar Rp2,03 miliar.

Menurut tiap media