Kemhan Jelaskan Alasan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan alasan rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Menurut Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, kapal yang dibangun pada 1979 di Yugoslavia ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi TNI Angkatan Laut karena usia serta kondisi teknisnya yang sudah lama. Persenjataan kapal telah dibongkar sejak 2018, dan pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang, sehingga kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang atau digerakkan secara mandiri. Kemhan menilai mempertahankan kapal ini akan menyebabkan biaya pemeliharaan tanpa manfaat operasional, sehingga penjualan melalui lelang dianggap pilihan yang tepat dan rasional. Penjualan ini juga bertujuan mengoptimalkan nilai ekonomis sisa material dan memberikan kontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nilai perolehan kapal adalah Rp 370.620.353.400, namun nilai limit lelang ditetapkan hanya sebesar Rp 2.032.991.640, yang dihitung berdasarkan nilai ekonomis besi tua (scrap) mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya. Proses pemindahtanganan telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari lingkungan TNI, Kemhan, hingga Presiden, dan telah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.49
Kemhan Akan Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Mulai Rp 2,03 M, Ini Alasannya
Berita terkait
Kemhan Ungkap Alasan KRI Ki Hajar Dewantara Diusulkan Dijual
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 17.41
TNI AL Kerahkan Lima KRI dan Dua Helikopter Antar Logistik ke NTT
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 18.30
Kemhan Ungkap Alasan Pemerintah Akan Jual KRI Ki Hajar Dewantara
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 07.59
Komisi I DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.24