Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemhan Jelaskan Alasan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan alasan rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Menurut Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, kapal yang dibangun pada 1979 di Yugoslavia ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi TNI Angkatan Laut karena usia serta kondisi teknisnya yang sudah lama. Persenjataan kapal telah dibongkar sejak 2018, dan pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang, sehingga kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang atau digerakkan secara mandiri. Kemhan menilai mempertahankan kapal ini akan menyebabkan biaya pemeliharaan tanpa manfaat operasional, sehingga penjualan melalui lelang dianggap pilihan yang tepat dan rasional. Penjualan ini juga bertujuan mengoptimalkan nilai ekonomis sisa material dan memberikan kontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nilai perolehan kapal adalah Rp 370.620.353.400, namun nilai limit lelang ditetapkan hanya sebesar Rp 2.032.991.640, yang dihitung berdasarkan nilai ekonomis besi tua (scrap) mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya. Proses pemindahtanganan telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari lingkungan TNI, Kemhan, hingga Presiden, dan telah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait