Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemitraan RI-Norwegia Melalui Skema Pembayaran Berbasis Hasil Dorong Diplomasi Iklim Lebih Setara

Indonesia dan Norwegia mengembangkan model kerja sama diplomasi iklim berbasis kinerja melalui mekanisme Results-Based Payment (RBP), di mana pembayaran diberikan setelah Indonesia berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan berdasarkan capaian yang terukur dan diverifikasi secara independen. Kemitraan ini bermula dari penandatanganan Letter of Intent (LoI) pada Mei 2010 di Oslo dengan kontribusi berbasis hasil hingga USD1 miliar. Namun berbagai tantangan kelembagaan menyebabkan kedua negara mengakhiri LoI pada September 2021, yang kemudian menjadi momentum untuk membangun kerangka kerja sama baru melalui MoU pada September 2022 dengan prinsip kedudukan setara dan saling menghormati.

Melalui skema RBP, Indonesia telah menerima tiga tahap pembayaran kinerja senilai total sekitar USD216 juta, mencakup capaian pengurangan emisi periode 2016 hingga 2020. Kerangka baru ini menempatkan kedua negara sebagai mitra yang setara, berbeda dengan pola bantuan pembangunan konvensional. Keberhasilan menekan deforestasi dan memperbaiki tata kelola hutan dinilai memberikan manfaat ekologis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap komitmen Indonesia dalam memenuhi target Persetujuan Paris.

Pandangan tersebut mengemuka dalam peluncuran buku 'Diplomasi Bumi: Cerita di Balik Indonesia's FOLU Net Sink 2030' di Jakarta pada 30 Juli 2026, yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan. Peristiwa ini menegaskan bahwa diplomasi lingkungan kini menjadi bagian penting dari diplomasi pembangunan Indonesia.

Menurut tiap media