Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemlu Verifikasi Dugaan WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia

Kementerian Luar Negeri Indonesia sedang melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) sebagai tentara bayaran di angkatan bersenjata Rusia. Laporan ini awalnya disampaikan oleh otoritas Ukraina. Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa pemerintah sedang mengumpulkan fakta melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan koordinasi lintas kementerian. Beberapa poin krusial sedang diteliti, termasuk apakah para WNI tersebut menjadi korban penipuan atau eksploitasi melalui penawaran pekerjaan palsu yang ternyata bertujuan untuk kegiatan militer. Pemerintah juga menegaskan bahwa keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing dilarang ketat oleh hukum Indonesia, dengan sanksi berupa pencabutan kewarganegaraan. Namun, sanksi hanya akan diterapkan setelah fakta terverifikasi dan melalui prosedur hukum yang benar. Jika terbukti ada WNI yang menjadi korban, pemerintah akan memberikan perlindungan sesuai hukum yang berlaku. Kemlu juga mengeluarkan imbauan agar masyarakat waspada terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik yang berpotensi mengikat pada aktivitas militer asing.

Komisi I DPR RI, dipimpin Dave Laksono, menyoroti dugaan 8 WNI direkrut menjadi tentara Rusia melalui tawaran gaji tinggi. Dave meminta masyarakat menunggu verifikasi resmi dari Kemlu RI sebelum menarik kesimpulan. Ia mengapresiasi langkah pendalaman Kemlu melalui perwakilan di Rusia untuk mengungkap proses perekrutan dan jenis pekerjaan yang ditawarkan. Dave menekankan pentingnya perlindungan WNI dan koordinasi antar kementerian serta aparat penegak huk. Sementara itu, Intelijen Ukraina mengunggah dokumen identitas WNI tersebut, menyebutkan janji bayaran tinggi, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial sebagai daya tarik. Pemerintah RI sedang melakukan verifikasi melalui perwakilan di Rusia.

Secara politis, pemerintah menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, hal tersebut merupakan keputusan individu dan tidak mencerminkan kebijakan resmi Indonesia. Indonesia tetap mendukung penyelesaian damai atas konflik Rusia-Ukraina berdasarkan Piagam PBB dan hukum internasional. Kemlu mengimbau WNI agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik, terutama yang berpotensi melibatkan kegiatan militer negara asing. Pemerintah menegaskan bahwa jika memang terdapat WNI yang bergabung dengan militer asing, itu merupakan keputusan pribadi dan tidak mewakili kebijakan atau posisi pemerintah Indonesia.

Menurut tiap media