Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KESDM dan Pemda Perdebatkan Alokasi Pajak Air Tanah untuk Konservasi Lingkungan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) meminta Pemerbit Daerah (Pemda) mengalokasikan kembali Pajak Air Tanah (PAT) untuk pemeliharaan lingkungan sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Menurut kedua sumber, PAT sering masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) umum, padahal seharusnya dikhususkan untuk konservasi tanah dan air. Hal ini menimbulkan keluhan dari pelaku usaha yang merasa tarif PAT yang tinggi tidak seimbang dengan keharusan melakukan konservasi mandiri tanpa jaminan kontribusi dari dana yang telah dibayarkan.

Warta Ekonomi melaporkan bahwa Pemda Pasuruan memberikan relaksasi PAT sebesar 30-75% berdasarkan CSR, program lingkungan, dan konservasi alam, sementara Bupati Bogor mengusulkan agar PAT dari dunia usaha menjadi subsidi silang untuk pelayanan masyarakat. JPNN.com tidak menyebutkan kebijakan relaksasi atau usulan subsidi silang ini.

Untuk menanggapi keluhan ini, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Balai Geologi Surabaya, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertegas pedoman penggunaan PAT berdasarkan UU HKPD. Ia menegaskan komitmen menguatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan PAT berfungsi sebagai instrumen pengendalian lingkungan yang efektif.

Menurut tiap media