Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemda Diminta Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan

Pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan pajak air tanah (PAT) kembali untuk kegiatan pemeliharaan lingkungan, sesuai mandat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Sayangnya, sejumlah penerimaan PAT belum seluruhnya dikhususkan untuk program konservasi tanah dan air, melainkan sering masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) umum tanpa transparansi penggunaannya untuk tujuan konservasi.

Pelaku usaha mengeluh karena meskipun sudah membayar PAT dengan tarif tinggi, mereka tetap diwajibkan melakukan konservasi mandiri di area operasional mereka tanpa jaminan kontribusi dari dana pajak yang telah disetor ke pemerintah daerah. Akibatnya, PAT lebih sering dipandang sebagai sumber pendapatan daerah ketimbang instrumen pengendalian lingkungan yang efektif untuk memulihkan cekungan air tanah yang rusak.

Untuk menanggapi hal ini, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) BGS, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertegas pedoman penggunaan PAT. Ia menegaskan bahwa pedoman penggunaan PAT didasarkan pada UU HKPD, dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menguatkannya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait