Pemda Diminta Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan pajak air tanah (PAT) kembali untuk kegiatan pemeliharaan lingkungan, sesuai mandat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Sayangnya, sejumlah penerimaan PAT belum seluruhnya dikhususkan untuk program konservasi tanah dan air, melainkan sering masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) umum tanpa transparansi penggunaannya untuk tujuan konservasi.
Pelaku usaha mengeluh karena meskipun sudah membayar PAT dengan tarif tinggi, mereka tetap diwajibkan melakukan konservasi mandiri di area operasional mereka tanpa jaminan kontribusi dari dana pajak yang telah disetor ke pemerintah daerah. Akibatnya, PAT lebih sering dipandang sebagai sumber pendapatan daerah ketimbang instrumen pengendalian lingkungan yang efektif untuk memulihkan cekungan air tanah yang rusak.
Untuk menanggapi hal ini, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) BGS, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertegas pedoman penggunaan PAT. Ia menegaskan bahwa pedoman penggunaan PAT didasarkan pada UU HKPD, dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menguatkannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 10.00
KESDM Minta Pemda Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 10.00
ESDM Minta Pemda Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan
Berita terkait
Soal Tarif Listrik Akhir Tahun, Bahlil: Insyaallah Nggak Naik
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 18.30
Kemendagri Minta Pemda Perkuat Intervensi Kendalikan Harga Pangan
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 18.05
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Harga Pangan di Daerah
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.22
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Harga Pangan
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 17.21