Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Ketimpangan Kredit ASN antara BPD dan BPR, Serangkaian Pemecatan Izin BPR Pemda

Terdapat ketimpangan struktural antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam penyaluran kredit ASN dan pensiunan. BPD memiliki posisi tawar lebih kuat karena mengelola payroll, sehingga dapat melakukan pemotongan gaji otomatis untuk cicilan kredit. Sebaliknya, BPR tidak memiliki akses debit langsung, sehingga risiko gagal tagih lebih tinggi meskipun profil nasabah dianggap aman. Hal ini terlihat dari tingginya NPL BPR dibandingkan BPD. OJK mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) periode Januari-Agustus 2026, termasuk BPRS Hasanah Mandiri dan BPR Citra Bersada Abadi. Penyebab utama pencabutan adalah memburuknya kesehatan bank, kekurangan modal, serta masalah tata kelola keuangan. Fenomena ini menyoroti kegagalan BPR milik pemerintah daerah, seperti Perumda BPR Bank Cirebon dan PT BPR Pembangunan Nagari, yang terhambat masalah integritas pengelolaan dan manajemen risiko.

Menurut tiap media