Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

BPR Pemda: Antara Fungsi Bisnis dan Misi Pembangunan Daerah

OJK mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) periode Januari-Agustus 2026, termasuk BPRS Hasanah Mandiri dan BPR Citra Bersada Abadi. Penyebab utama pencabutan adalah memburuknya kesehatan bank, kekurangan modal, serta masalah tata kelola keuangan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah kini ditangani oleh tim likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Fenomena ini menyoroti kegagalan BPR milik pemerintah daerah, seperti Perumda BPR Bank Cirebon dan PT BPR Pembangunan Nagari, yang terhambat masalah integritas pengelolaan dan manajemen risiko. Idealnya, BPR Pemda harus menjalankan fungsi bisnis, intermediasi, dan pembangunan daerah untuk mendukung UMKM. Untuk mencegah kegagalan serupa, diperlukan transformasi digital, mitigasi risiko NPL yang ketat, serta penerapan pendekatan 'credit plus' dan ekosistem pembiayaan yang menghubungkan UMKM dengan pasar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait