BPR Pemda: Antara Fungsi Bisnis dan Misi Pembangunan Daerah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) periode Januari-Agustus 2026, termasuk BPRS Hasanah Mandiri dan BPR Citra Bersada Abadi. Penyebab utama pencabutan adalah memburuknya kesehatan bank, kekurangan modal, serta masalah tata kelola keuangan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah kini ditangani oleh tim likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Fenomena ini menyoroti kegagalan BPR milik pemerintah daerah, seperti Perumda BPR Bank Cirebon dan PT BPR Pembangunan Nagari, yang terhambat masalah integritas pengelolaan dan manajemen risiko. Idealnya, BPR Pemda harus menjalankan fungsi bisnis, intermediasi, dan pembangunan daerah untuk mendukung UMKM. Untuk mencegah kegagalan serupa, diperlukan transformasi digital, mitigasi risiko NPL yang ketat, serta penerapan pendekatan 'credit plus' dan ekosistem pembiayaan yang menghubungkan UMKM dengan pasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 19.30
BPD vs BPR dalam Kredit ASN: Mengapa Posisi Keduanya Tak Seimbang?
CNBC Indonesia · 12 September 2026 pukul 07.30
13 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 20.15
Antisipasi Lonjakan Transaksi Akhir Tahun, Bank Butuh Bandwidth Fleksibel
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 20.09
OJK Beberkan Kinerja dan Risiko Sektor Perbankan di Kuartal III Tahun 2026
Berita terkait
Daftar 12 Bank Tutup dalam 8 Bulan
Detik.com · 1 September 2026 pukul 05.55
Pramono Dorong Sinergi Pemprov DKI dan OJK Perkuat Ekonomi Daerah
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 10.29
OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.948 T per Juni 2026
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 14.07
OJK Ungkap Pembiayaan UMKM Sentuh Rp 1.948 Triliun
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 14.50