Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Kiai di Pati Diduga Cabuli Santriwati, Tersangka Ditahan dan Jabatan Dicabut

Seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, ditangkap dan ditahan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati. Media melaporkan inisial pelaku berbeda: Media Indonesia menyebutkan KA (48), sementara kumparan dan JPNN.com menyebutkan MKA (47) dan MK (47) secara berturut-turut. Umur pelaku juga bervariasi antar laporan. Akhirnya, pelaku menyerahkan diri ke kepolisian setelah warga mendatangi lokasi. Pemerintah Desa Talun mencabut jabatan pelaku dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait status legalitas pesantren.

Kasus ini melibatkan dugaan pencabulan berulang. Kumparan melaporkan delapan kali kejadian pada Juni hingga akhir Agustus 2026, sementara JPNN.com menyebutkan periode Juli hingga Agustus 2026. Modus yang digunakan termasuk pemberian uang dan penggunaan doktrin kepatuhan. Akibatnya, korban mengalami trauma dan ketakutan, lalu melaporkan kejadian kepada ayahnya. Warga setempat kemudian mendatangi rumah pelaku, sehingga pelaku menyerahkan diri.

Hanya satu korban yang resmi melaporkan kejadian ke kepolisian, namun pihak kepolisian membuka ruang bagi korban lain untuk melapor. Terhadap pelaku, dikenakan tiga pasal: Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun, Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai pasal pemberat yang menambah sepertiga masa hukuman (total 16 tahun), dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman sembilan tahun penjara. Pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Menurut tiap media