Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Kiai di Pati Diduga Cabuli Santriwatinya: Dirayu Pakai Uang, Dilakukan 8 Kali

Seorang kiai pondok pesantren berinisial MKA (47) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, ditangkap setelah diduga mencabuli santriwatinya sebanyak delapan kali dalam kurun Juni hingga akhir Agustus 2026. Aksi kekerasannya dilakukan di atas pukul 00.00 WIB di dalam kamar pelaku, dengan modus memberikan uang dan doktrin kepatuhan sebagai bujukan. Korban, yang dididik langsung oleh pelaku, akhirnya melaporkan kejadian kepada ayahnya setelah mengalami trauma dan ketakutan. Warga setempat mendatangi rumah pelaku pada Selasa (8/9) malam, sehingga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kayen. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyampaikan bahwa tindakannya meliputi penciuman pipi, kening, bibir, dan pemegangan payudara, namun belum ada indikasi persetubuhan. Hingga kini, hanya satu korban yang resmi melaporkan ke kepolisian, namun pihak kepolisian membuka ruang bagi korban lain untuk melapor.

Terhadap pelaku, dikenakan tiga pasal: Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun, Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai pasal pemberat yang menambah sepertiga masa hukuman (total 16 tahun), dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman sembilan tahun penjara. Pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait