Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KIM Gold ETF Sharia Diluncurkan di BEI, Investasi Emas Syariah Tercatat 22 September

PT Korea Investment Management Indonesia (KIM Indonesia) meluncurkan KIM Gold ETF Sharia, produk investasi emas syariah yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode XKGS. Produk ini mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jika Keuangan (OJK) melalui surat Nomor S-409/PM.11/2026. Warta Ekonomi melaporkan persetujuan OJK pada 20 Agustus 2026, sementara SINDOnews menyebutkan tanggal sama namun tidak menyebutkan tanggal persetujuan secara eksplisit. Listing produk dimulai pada 22 September 2026. KIM Indonesia bertindak sebagai Manajer Investasi, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Bank Kustodian. PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai Dealer Partisipan, dan PT Pegadaian bertindak sebagai Penyedia dan Penyimpan Emas.

Setidaknya 95% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB/NAV) KIM Gold ETF Sharia dialokasikan pada aset emas, termasuk emas batangan, emas digital, atau instrumen emas lain yang disetujui OJK. Emas yang digunakan harus memenuhi standar kemurnian minimal 99,9% sesuai SNI atau 99,5% berdasarkan LBMA Good Delivery. Sisa maksimal 5% dapat ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah. Warta Ekonomi menyebutkan alokasi sisa 5% hanya pada instrumen pasar uang syariah, sementara SINDOnews menambahkan deposito syariah dan/atau kas sebagai opsi tambahan.

Direktur Utama KIM Indonesia, Arfan Fasri Karniody, menyatakan bahwa peluncuran produk ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk menghadirkan inovasi investasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, sekaligus tetap sejalan dengan prinsip syariah. Dengan menggunakan infrastruktur BEI, Unit Penyertaan KIM Gold ETF Sharia dapat dibeli dan dijual secara transparan dan efisien melalui mekanisme perdagangan bursa.

Menurut tiap media