Perluas Akses Investasi Emas Berbasis Syariah melalui KIM Gold ETF Sharia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Korea Investment Management Indonesia (KIM Indonesia) meluncurkan KIM Gold ETF Sharia, reksa dana berbasis emas syariah yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode "XKGS". Produk ini mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Agustus 2026 melalui surat Nomor S-409/PM.11/2026, dan mulai dilisting pada 22 September 2026. KIM Gold ETF Sharia dikelola oleh KIM Indonesia sebagai Manajer Investasi dan dibantu oleh BRI sebagai Bank Kustodian. Produk ini dirancang untuk memberikan akses mudah dan efisien bagi investor untuk berinvestasi di aset emas tanpa perlu menyimpan emas fisik, sekaligus tetap mematuhi prinsip syariah.
Setidaknya 95% dari Nilai Aktiva Bersih (NAV) produk ini dialokasikan pada aset emas, termasuk emas batangan, emas digital, atau instrumen emas lain yang disetujui OJK, dengan standar kemurnian minimal 99,9% (SNI) atau 99,5% (LBMA Good Delivery). Sisanya, maksimal 5%, ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah, deposito syariah, dan/atau kas. Dengan menggunakan infrastruktur BEI, Unit Penyertaan KIM Gold ETF Sharia dapat diperjualbelikan secara transparan dan efisien melalui mekanisme perdagangan bursa, sesuai kebutuhan investor modern yang menuntut praktikan dan kecepatan.
Direktur Utama KIM Indonesia, Arfan Fasri Karniody, menyatakan bahwa peluncuran produk ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk menghadirkan inovasi investasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, sekaligus tetap sejalan dengan prinsip syariah. Kolaborasi antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Dealer Partisipan dengan Penyedia Emas juga mendukung kemudahan transaksi berbasis pasar modal modern.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.40
KIM Indonesia Luncurkan KIM Gold ETF Sharia, Investasi Emas Kini Diperdagangkan di Bursa
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 19.48
Resmi Melantai di BEI Hari Ini, KIM Gold ETF Sharia Tawarkan Investasi Emas Tanpa Fisik
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.50
RUPSLB BEI Mundur ke 28 Oktober, Demutualisasi Masih Abu-Abu
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Berita terkait
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.35
OJK Rilis Aturan Demutualisasi Bursa, BEI Dijamin Tetap Independen
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.41
Usai Demutualisasi, OJK: BEI Tetap Independen
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 11.47
Jelang Delisting, BEI: 17 Emiten Belum Buka Perkembangan Buyback Saham
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 11.09