Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Perluas Akses Investasi Emas Berbasis Syariah melalui KIM Gold ETF Sharia

PT Korea Investment Management Indonesia (KIM Indonesia) meluncurkan KIM Gold ETF Sharia, reksa dana berbasis emas syariah yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode "XKGS". Produk ini mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Agustus 2026 melalui surat Nomor S-409/PM.11/2026, dan mulai dilisting pada 22 September 2026. KIM Gold ETF Sharia dikelola oleh KIM Indonesia sebagai Manajer Investasi dan dibantu oleh BRI sebagai Bank Kustodian. Produk ini dirancang untuk memberikan akses mudah dan efisien bagi investor untuk berinvestasi di aset emas tanpa perlu menyimpan emas fisik, sekaligus tetap mematuhi prinsip syariah.

Setidaknya 95% dari Nilai Aktiva Bersih (NAV) produk ini dialokasikan pada aset emas, termasuk emas batangan, emas digital, atau instrumen emas lain yang disetujui OJK, dengan standar kemurnian minimal 99,9% (SNI) atau 99,5% (LBMA Good Delivery). Sisanya, maksimal 5%, ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah, deposito syariah, dan/atau kas. Dengan menggunakan infrastruktur BEI, Unit Penyertaan KIM Gold ETF Sharia dapat diperjualbelikan secara transparan dan efisien melalui mekanisme perdagangan bursa, sesuai kebutuhan investor modern yang menuntut praktikan dan kecepatan.

Direktur Utama KIM Indonesia, Arfan Fasri Karniody, menyatakan bahwa peluncuran produk ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk menghadirkan inovasi investasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, sekaligus tetap sejalan dengan prinsip syariah. Kolaborasi antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Dealer Partisipan dengan Penyedia Emas juga mendukung kemudahan transaksi berbasis pasar modal modern.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait