Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KIM Indonesia Luncurkan KIM Gold ETF Sharia, Investasi Emas Kini Diperdagangkan di Bursa

PT Korea Investment Management Indonesia (KIM Indonesia) meluncurkan KIM Gold ETF Sharia, produk investasi emas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode XKGS. Produk ini mulai tercatat pada 22 September 2026 dan telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK melalui surat Nomor S-409/PM.11/2026. Dengan struktur ETF, investor dapat memperoleh eksposur emas tanpa perlu menyimpan emas fisik, sekaligus mengikuti prinsip syariah.

Setidaknya 95% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) KIM Gold ETF Sharia dialokasikan pada aset emas, termasuk emas batangan, emas digital, atau instrumen emas lain yang disetujui OJK. Emas yang digunakan harus memenuhi standar kemurnian minimal 99,9% sesuai SNI atau 99,5% berdasarkan LBMA Good Delivery. Sisa maksimal 5% NAB dapat ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah.

Produk ini dikelola oleh KIM Indonesia sebagai Manajer Investasi, dengan PT Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank Kustodian. Transaksi dilakukan melalui mekanisme bursa, di mana Unit Penyertaan dapat dibeli dan dijual bebas. PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai Dealer Partisipan, sementara PT Pegadaian bertindak sebagai Penyedia dan Penyimpan Emas.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait